Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, investasi syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dimulai dengan jumlah investor syariah yang meningkat lebih dari 16.789 persen. Dari yang mulanya hanya 531 investor pada 2011, investor saham syariah kini telah naik menjadi 89.678 investor per Januari 2021. Sementara, kapitalisasi pasar syariah mencapai 47,9 persen dari total kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Adapun nilai transaksi saham syariah mencapai 60,4 persen, dengan volume transaksi syariah mencapai 48,1 persen serta frekuensi transaksi mencapai hingga 62,2 persen. Terakhir, Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham.[1]
Perkembangan yang cukup signifikan ini bisa terjadi mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Lalu kita juga mengetahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan ekonomi syariah. Disamping tujuan investasi adalah guna pemenuhan kebutuhan di masa depan, investasi syariah juga menjadi prinsip dalam menjalankan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi.